• BERANDA
  • TAR
  • SYAR
  • USHUL
  • FEBI
  • PASCA
  • 0853 5131 1984
Kampus Tatakrama

FAKULTAS TARBIYAH

Institut Ilmu Keislaman Annuqayah
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Dosen Pengajar
    • Struktur
    • Fasilitas
  • PROGRAM STUDY
    • Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
  • AKADEMIK
    • Beban Studi
    • Pedoman Akademik
    • Sistem Perkuliahan
    • Kurikulum
  • ORGANISASI
    • Himpunan Mahasiswa Jurusan
    • Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
    • Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

SEJARAH DAN DESKRIPSI SINGKAT PRODI

Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) berdiri sejak tanggal 5 September 1986 di bawah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Annuqayah (STITA). Sehingga usia Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah mencapai 32 tahun. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai  Pendidik PAI, Pengelola Lembaga Pendidikan, Asisten Peneliti, dan Konsultan di Bidang Pendidikan Islam.

Sebagai Pendidik PAI yang dimaksud adalah Pendidik Pendidikan Agama Islam pada jalur formal (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Diniyah, dan yang sederajat), jalur nonformal (pesantren, MDT dan yang sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan masyarakat) yang taqwa, beriman, berakhlaq karimah dan profesional serta berpijak pada nilai-nilai ahl al-sunnah wa al-jama’ah.

Pengelola lembaga pendidikan yang berkhidmah, berkepribadian kuat, profesional, demokratis dan inovatif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan yang meliputi edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan serta anti korupsi.

Pendamping peneliti yang menguasai metodologi penelitian, memahami teori, dan mampu memecahkan permasalahan pendidikan Islam dan sosial keagamaan serta mampu menghasilkan inovasi yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan pada pembelajaran PAI. Demikian juga memiliki kemampuan menjadi pendamping peneliti di madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat.

Konsultan di Bidang Pendidikan Islam adalah profesi mandiri yang menguasai konsep-konsep keilmuan, teori dan praktek dalam bidang Pendidikan Islam yang mutakhir. Konsultan bertugas memberikan arahan, penjelasan, dan motivasi bagi guru dan pengelola Pendidikan Islam di sejumlah lembaga pendidikan Islam.

Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah sks keseluruhan adalah 152 dengan 20 sks pilihan yang disediakan. Bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), diberi gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sebelum PMA Nomor 33/2016 ini, gelar akademik bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam).

PROFIL LULUSAN & DESKRIPSI PROFIL LULUSAN

 

PROFIL

 

DESKRIPSI

 

Pendidik PAI

 

Pendidik Pendidikan Agama Islam pada jalur formal (Madrasah Tsanawiyah, Aliyah, Diniyah, dan yang sederajat), jalur nonformal (pesantren, MDT dan yang sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan masyarakat) yang taqwa, beriman, berakhlaq karimah dan profesional serta berpijak pada nilai-nilai ahl al-sunnah wa al-jama’ah.

Pengelola Lembaga Pendidikan

 

Pengelola lembaga pendidikan yang berkhidmah, berkepribadian kuat, profesional, demokratis dan inovatif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan yang meliputi edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan serta anti korupsi.

Asisten Peneliti

 

Pendamping peneliti yang menguasai metodologi penelitian, memahami teori, dan mampu memecahkan permasalahan pendidikan Islam dan sosial keagamaan serta mampu menghasilkan inovasi yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan pada pembelajaran PAI. Demikian juga memiliki kemampuan menjadi pendamping peneliti di madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat.

Konsultan di Bidang Pendidikan Islam

 

Konsultan di Bidang Pendidikan Islam adalah profesi mandiri yang menguasai konsep-konsep keilmuan, teori dan praktek dalam bidang Pendidikan Islam yang mutakhir. Konsultan bertugas memberikan arahan, penjelasan, dan motivasi bagi guru dan pengelola Pendidikan Islam di sejumlah lembaga pendidikan Islam.

 

KOMPETENSI PRODI

 

  1. Kompetensi Kepribadian
  1. Berperilaku sesuai dengan nilai-nilai ahl al-sunnah wa al-jama’ah.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang taqwa, wara’, berkhidmah, ikhlas, berakhlaq karimah, dan berwibawa.
  3. Menunjukkan etos kerja yang tinggi, bertanggung jawab, rasa percaya diri, dan mencintai profesinya sebagai tenaga pendidik.
  4. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

 

  1. Kompetensi Profesional
  1. Menguasai teknik dan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dan menulis Arab yang tepat dan benar.
  2. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  3. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  4. Mengembangkan metode pembelajaran dan mata pelajaran yang diampu secara kreatif.
  5. Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan dengan melakukan refleksi.
  6. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

 

  1. Kompetensi Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran.
  3. Menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik, konsisten, dan benar.
  4. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan dan islami.
  5. Memanfaatkan teknologi pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  8. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pengembangan pembelajaran.
  9. Melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran melalui pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

 

  1. Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak rasional-objektif, serta tidak diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
  5. Mendo’akan anak didik untuk peningkatan kualitas pendidikannya.

 

instika.ac.id © 2025

TARBIYAH

Institut Ilmu Keislaman Annuqayah
0853 5131 1984 instika@gmail.com Jln. Bukit Lancaran Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep Madura 69463